Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bagi pemula tahun 2023 dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) tahun 2023 kembali dibuka. Ada bantuan uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk kelompok usaha mandiri yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk mendapatkan bantuan senilai Rp20 juta ini, kelompok tenaga kerja mandiri harus terdiri dari minimal sepuluh orang dan harus memiliki surat keterangan kelompok dari kepala desa atau dinas setempat sebagai bukti keanggotaan kelompok. Selain itu, ketua kelompok harus membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 dan mengunggahnya di laman bizhub.
Persyaratan selanjutnya adalah ketua atau anggota kelompok harus memenuhi kriteria tertentu, seperti harus menjadi pencari kerja, terdaftar dalam siap kerja, bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota kepolisian NKRI, atau guru/dosen non-PNS. Selain itu, kelompok tersebut belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu satu tahun dan tidak sedang terikat hubungan kerja dengan pemerintah atau swasta.
Kelompok usaha mandiri yang dapat mengajukan usulan usaha dan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp20.000.000 adalah kelompok usaha pertanian dan peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif, serta perdagangan barang dan jasa.
Para penerima bantuan juga harus bersedia membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan. Jadi, jika Anda atau kelompok Anda memenuhi kriteria dan jenis usulan usaha yang telah ditentukan, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp20 juta ini. Segera ajukan usulan usaha Anda dan raih kesuksesan bersama Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) bagi pemula tahun 2023!