Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) kembali memberikan kabar gembira di tahun 2023 ini. Dalam upaya untuk mendorong masyarakat untuk mandiri dalam bidang usaha, Kemenaker akan memberikan bantuan dana modal sebesar Rp20 juta melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula. Ini adalah peluang emas bagi masyarakat yang ingin memulai usaha mandiri dan meraih kesuksesan di dunia bisnis.
Anda dapat menemukan persyaratan lengkap untuk menerima bantuan dana modal usaha dari Kemenaker di program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula pada bagian akhir artikel ini. Pastikan untuk membacanya dengan seksama agar memenuhi persyaratan yang diperlukan dan memperoleh manfaat dari program yang disediakan Kemenaker.
Kemenaker meluncurkan program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula yang menawarkan stimulan berupa bantuan dana modal usaha untuk kelompok usaha berjumlah 10 orang.
Kemenaker mematok target sebanyak 125.000 orang atau 12.500 kelompok usaha untuk menerima bantuan dana modal usaha dalam program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula ini.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk menerima bantuan dana modal usaha melalui program TKM Pemula, ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pertama, masyarakat harus mendaftarkan dirinya melalui link resmi yang disediakan oleh Kemenaker.
Selanjutnya, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat penerima manfaat program TKM Pemula yang disebutkan dalam buku petunjuk teknis Tenaga Kerja Mandiri:
Untuk masyarakat yang ingin menerima bantuan dana modal usaha melalui TKM Pemula, terlebih dahulu mendaftarkan dirinya di link resmi yang disediakan oleh Kemenaker.
Adapun persyaratan masyarakat penerima manfaat program TKM Pemula yang dilansir buku pentunjuk teknis Tenaga Kerja Mandiri sebagai berikut :
1. Calon TKM Pemula merupakan kelompok yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :b. Ketua Kelompok membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kriteria dalam bentuk petunjuk teknis.
c. Ketua kelompok membuat surat pernyataan di atas materai Rp10.000 dan diunggah di laman bizhub yang berisi bahwa anggota kelompok adalah.
- Pencari Kerja.
- Bukan PNS, anggota TNI dan Polri, guru dan dosen non PNS.
- Keanggotan kelompok belum pernah menerima bantuan yang sama dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam kurun 1 (satu) tahun terakhir.
- Bersedia membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sesuai waktu yang telah ditentukan.
2. Selain syarat keanggotaan kelompok seperti yang telah disebutkan, bantuan dana modal usaha TKM Pemula juga dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat yang berada di lokasi yang ditetapkan berdasarkan kebijakan afirmasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, seperti halnya:
- Wilayah terluar, terdepan dan tertinggal.
- Wilayah kemiskinan ekstrim.
- Wilayah perluasan kesempatan kerja.
- Wilayah desa migran produktif.
- Wilayah daerah dengan kategori jumlah pengangguran tertinggi.
- Wilayah daerah-daerah tertimpa dan terdampak bencana.
- Tenaga kerja penyandang disabilitas.
- Tenaga Kerja Bongkar Muat terdampak Logistik Ecosystem (NLE).
Dalam program Tenaga Kerja Mandiri atau TKM Pemula, bantuan dana modal usaha disalurkan kepada kelompok usaha masyarakat, dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan secara individual atau dibagi-bagi kepada anggotanya, melainkan diperuntukkan untuk pengembangan usaha secara bersama-sama.
Dengan adanya program Stimulan TKM Pemula, Kemenaker berharap untuk mendorong terciptanya kerja sama di antara penerima bantuan dana modal usaha agar program ini dapat menghasilkan pelaku usaha baru yang terus berkembang.
Dalam program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula yang diselenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), penerima manfaat akan diberikan bantuan dana modal usaha sebesar Rp20 juta per kelompok usaha. Kelompok usaha yang dapat mengajukan usulan meliputi sektor pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, usaha kreatif, serta perdagangan barang dan jasa.